0

UUD No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bab VI Sanksi Administrasi Pasal 46 Ayat 2

Posted by Rika Agussyah Putra on 07.18
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI


Pasal 46 Ayat 2
2.      Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Pernyataan Rika A. P :

Pembayaran sanksi administrasi berupa denda wajib dibayarkan sesuai tempo yang sudah disepakati sejak surat pengenaan sanksi administrasi denda tersebut ditetapkan. Apabila denda belum dapat dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka diberikan surat teguran  (peringatan tertulis) kepada perusahaan agar segera melunasi sanksi administrasi dan denda nya. Jika setelah jatuhnya peringatan tertulis tersebut perusahaan belum dapat membayarkan sanksi administrasinya maka diturunkanlah pencabutan izin usaha atas perusahaan tersebut.
Contoh Kasus :
Contoh kasus ambil dari Laporan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Jayapura yang juga di dapat dari laman resmi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi. Salah satunya adalah kasus tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dengan terdakwa Simron Tangkepayung, pemilik radio Move FM pada 2006. Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 133/Pid.B/2006/PN-JPR tanggal 15 Juni 2006, telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Simron Tangkepayung alias Ruben yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Tanpa Izin Pemerintah”. Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.- (seribu rupiah), sedang barang bukti berupa 1 (satu) unit pemancar radio siaran FM warna abu-abu bertulis exiter, dengan penutup atas berwarna hitam dan kuning dikembalikan kepada yang berhak. 
Reff :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt519cd7ef1eb70/jerat-hukum-penyelenggara-radio-ilegal
http://oetaribudhi.blogspot.com/2015/04/undang-undang-no36-tahun-1999-tentang.html

0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2013 @wokybewok.