0
UUD No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bab VI Sanksi Administrasi Pasal 46 Ayat 2
Posted by Rika Agussyah Putra
on
07.18
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 46 Ayat 2
2.
Pencabutan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan
tertulis.
Pernyataan Rika A. P :
Pembayaran
sanksi administrasi berupa denda wajib dibayarkan sesuai tempo yang sudah
disepakati sejak surat pengenaan sanksi administrasi denda tersebut ditetapkan.
Apabila denda belum dapat dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan,
maka diberikan surat teguran (peringatan
tertulis) kepada perusahaan agar segera melunasi sanksi administrasi dan denda
nya. Jika setelah jatuhnya peringatan tertulis tersebut perusahaan belum dapat
membayarkan sanksi administrasinya maka diturunkanlah pencabutan izin usaha
atas perusahaan tersebut.
Contoh Kasus :
Contoh kasus ambil dari Laporan Balai Monitor
Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Jayapura yang
juga di dapat dari laman resmi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi. Salah satunya adalah kasus
tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dengan terdakwa Simron
Tangkepayung, pemilik radio Move FM pada 2006. Putusan Pengadilan Negeri Klas
IA Jayapura Nomor 133/Pid.B/2006/PN-JPR tanggal 15 Juni 2006, telah menjatuhkan
hukuman pidana kepada terdakwa Simron Tangkepayung alias Ruben yang terbukti
bersalah secara sah dan meyakinkan
telah melakukan tindak pidana “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit Tanpa Izin Pemerintah”. Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 3
(tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya
perkara sebesar Rp1.000.- (seribu rupiah), sedang barang bukti berupa 1 (satu)
unit pemancar radio siaran FM warna abu-abu bertulis exiter, dengan penutup
atas berwarna hitam dan kuning dikembalikan kepada yang berhak.
Reff :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt519cd7ef1eb70/jerat-hukum-penyelenggara-radio-ilegal
http://oetaribudhi.blogspot.com/2015/04/undang-undang-no36-tahun-1999-tentang.html
Posting Komentar