0

UUD No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bab VI Sanksi Administrasi Pasal 46 Ayat 2

Posted by Rika Agussyah Putra on 07.18
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI


Pasal 46 Ayat 2
2.      Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

Pernyataan Rika A. P :

Pembayaran sanksi administrasi berupa denda wajib dibayarkan sesuai tempo yang sudah disepakati sejak surat pengenaan sanksi administrasi denda tersebut ditetapkan. Apabila denda belum dapat dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka diberikan surat teguran  (peringatan tertulis) kepada perusahaan agar segera melunasi sanksi administrasi dan denda nya. Jika setelah jatuhnya peringatan tertulis tersebut perusahaan belum dapat membayarkan sanksi administrasinya maka diturunkanlah pencabutan izin usaha atas perusahaan tersebut.
Contoh Kasus :
Contoh kasus ambil dari Laporan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Jayapura yang juga di dapat dari laman resmi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi. Salah satunya adalah kasus tindak pidana penggunaan frekuensi radio tanpa izin dengan terdakwa Simron Tangkepayung, pemilik radio Move FM pada 2006. Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 133/Pid.B/2006/PN-JPR tanggal 15 Juni 2006, telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Simron Tangkepayung alias Ruben yang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Tanpa Izin Pemerintah”. Hukuman tersebut berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan denda masa percobaan 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.- (seribu rupiah), sedang barang bukti berupa 1 (satu) unit pemancar radio siaran FM warna abu-abu bertulis exiter, dengan penutup atas berwarna hitam dan kuning dikembalikan kepada yang berhak. 
Reff :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt519cd7ef1eb70/jerat-hukum-penyelenggara-radio-ilegal
http://oetaribudhi.blogspot.com/2015/04/undang-undang-no36-tahun-1999-tentang.html

0

Kode Etik Profesi Guru

Posted by Rika Agussyah Putra on 10.31

Kode Etik Profesi Guru
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari. Maka menilik PERMENDIKNAS No. 16 tahun 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU, Berkaitan dengan Kompetensi Guru pada poin Kompetensi Kepribadian, bahwa guru harus Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Pada dasarnya guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi Pancasila (kepribadian bangsa). Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
 Adapun Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen adalah sebagai berikut:
1.    Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3.    Mematuhi norma dan etika susila
4.    Menghormati kebebasan akademik
5.    Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6.    Menghormati kebebasan mimbar akademik
7.    Mengukuti perkembangan ilmu
8.    Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9.    Mengharagai hasil karya orang lain
10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12. Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi  akademik, administrasi dan moral.

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1.    Nilai-nilai agama dan Pancasila
3.    Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.


Undang-Undang Hukum Mengenai Kode Etik Guru

1.    Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan“. Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
1.    Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
    1. sebagai landasan moral, dan
    2. sebagai pedoman tingkah laku.
    3. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut:
      1. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik;
      2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Organisasi Profesi Guru
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa: “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru“. Lebih lanjut dijelaskan hal- hal sebagai berikut.

a.    Pasal 41
a.    Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
b.    Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi. kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
c.    Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
d.    Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
e.    Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
b.    Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
A.   menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
B.   memberikan bantuan hukum kepada guru;
C.   memberikan perlindungan profesi guru;
D.   melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
E.   memajukan pendidikan nasional.
Sanksi dan Pelanggaran Kode Etik Guru

Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. Dari kode etik tersebut penulis hanya akan membahas masalah pelanggaran dan sanksi yang diberikan jika ada guru yang melanggar kode etik guru.



Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan :

A.   Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena :
·        Melanggar sumpah dan janji jabatan.
·        Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
·        Melalaikan kewajiban  dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa :
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian hak guru
4. Penurunan Pangkat
5. Pemberhentian dengan hormat
6. Pemberhentian tidak dengan hormat


Itu adalah pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan jika ada guru yang melanggar kode etik guru indonesia.

Contoh Pelanggaran Kode Etik Guru

Kualasimpang | Harian Aceh – Dua guru SMP Negeri 4 Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, mengeroyok anak didiknya bernama Mat Syahwali, 16, hingga babak belur. Kejadian itu membuat orang tua korban menangis melihat wajah anaknya bonyok. Aksi kekerasan itu dilakukan dua guru korban, yakni berinisial MA dan RZ terjadi Kamis (31/3). Pengeroyokan tersebut disaksikan sejumlah siswa dan dewan guru. Mereka sempat histeris menyaksikan kekerasan dua pendidik itu.
“Guru kami menghajar Mat Syahwali hingga babak belur tanpa ampun, sehingga kepala dan wajah korban bengkak dan memar. Bahkan dari mulut Mat Syawali mengeluarkan darah segar.” “Kami sangat takut melihat kejadian itu. Apa lagi Mat Syahwali terjatuh, bangun dan dihajar lagi tanpa ampun,” kata sejumlah siswa yang menyaksikan aksi brutal dua gurunya itu. Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan beberapa temannya menjumpai AM di ruang dewan guru guna menanyakan acara perpisahan sekolahnya yang direncanakan berdarmawisata ke Takengon.
Korban yang merasa tidak mampu karena tidak ada uang, mengusulkan kalau kegiatan itu diganti dengan hiburan keyboard. Ia mengusulkan pergantian kegiatan melalui voting. Namun, AM menjawab ketus dan membuat korban tersinggung. “Sudah pasti kau yang menang karena suara kau yang lebih besar,” ujar rekan sekolah korban mengutip pernyataan AM.Merasa usulannya tidak diterima, korban bersama teman-temannya keluar meninggalkan AM. Mereka duduk sambil berbincang-bincang kalau mereka tidak pergi berdarmawisata karena tidak mempunyai biaya.
Sesaat kemudian, AM melintas dan menegur korban yang lagi duduk-duduk bersama teman-temannya sambil bercanda. “Ngapain kamu merepet-repet di luar sini,” tanya AM. Mendengar perkataan itu, Mat Syahwali langsung menyahut, “Kok sibuk kali kau.” Mendengar ucapan anak didiknya itu, AM kesal dan mendekatinya korban. Melihat AM mendekat, Mat Syahwali pun berdiri. Merasa ditantang anak didiknya, AM emosi dan langsung menghajar korban. “Di situlah perkelahian berlanjut. Melihat perkelahian itu, RZ pun datang hendak melerai mereka. Namun, korban yang dalam posisi dikepit oleh tangan RZ, berupaya berontak dan melawan. RZ pun emosi dan ikut menghajar korban hingga babak belur,” kata mereka.
Saat itu, korban dalam keadaan berdarah dan wajah babak belur langsung diselamatkan serta diantar pulang ke rumah oleh teman sekolahnya. Sesampai di rumah, orang tua korban menangis melihat wajah anaknya babk belur. Orang tua korban hanya bisa pasrah atas kejadian tersebut. Apa ia seorang janda miskin yang memiliki delapan anak. Kepala SMP Negeri 4 Tamiang Hulu Heriansyah SPd tidak membantah aksi kekerasan tersebut. Ia berdalih pengeroyokan itu risiko mendidik anak. “Anak ini bandelnya, sulit dididik. Guru-guru di sini banyak yang sudah tidak sanggup mendidiknya. Anak ini sering menjadi pembahasan rapat dewan guru. Tapi, karena anak ini titipan dari mantan kepala dinas, mau tidak mau kami harus menerimanya,” ujar dia
“Kebandelan anak ini sudah sangat luar biasa. Selain tidak pernah mengikuti upacara, anak ini juga tidak pernah mau mengikuti pelajaran olahraga. Anak ini juga sering diketahui dewan guru merokok, bersikap kasar dan suka membuat keributan,” tambah Heriansyah. Kapolres Aceh Tamiang AKBP Armia Fahmi melalui Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Rafi Darmawan mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan korban dan sejumlah saksi-saksi aksi kekerasan di lembaga pendidikan itu.

Tidak seharusnya kasus seperti ini terjadi. Guru harus bisa menahan emosinya karena tugas guru mendidik muridnya dengan cara yang manusiawi dan bijaksana bukan dengan cara kekerasan. Semoga ini bisa menjadi pelajaran kita semua.


Referensi Kode Etik Guru Dan Dosen :
http://herdiananantaputra.blogspot.com/2011/04/sanksi-dan-pelanggaran-kode-etik-guru.html

Copyright © 2013 @wokybewok.