0
Kode Etik Profesi Guru
Posted by Rika Agussyah Putra
on
10.31
Kode
Etik Profesi Guru
Kode etik
adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas
dan kehidupan sehari-hari. Maka menilik PERMENDIKNAS No. 16 tahun 2007 TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU, Berkaitan dengan Kompetensi Guru pada poin Kompetensi Kepribadian, bahwa guru harus Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru.
Pada dasarnya
guru adalah tenaga professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia
yang berpribadi Pancasila (kepribadian bangsa). Dengan demikian, guru memiliki
kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam
menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar
buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Kode Etik Guru
adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai
pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Kode Etik Guru merupakan
pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai
profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode Etik Guru
berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Adapun Isi Pokok Kode Etik Guru
dan Dosen adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Menjunjung
tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3.
Mematuhi
norma dan etika susila
4.
Menghormati
kebebasan akademik
6.
Menghormati
kebebasan mimbar akademik
7.
Mengukuti
perkembangan ilmu
8.
Mengembangkan
sikap obyektif dan universal
9.
Mengharagai
hasil karya orang lain
10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus
yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari kepentingan
lain
12. Pelanggaran terhadap kode etik guru
dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.
Kode Etik Guru Indonesia bersumber
dari :
1. Nilai-nilai agama dan Pancasila
2.
Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan
martabat manusia
yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial,
dan spiritual.
Undang-Undang
Hukum Mengenai Kode Etik Guru
1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1974
Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri
Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di
dalam dan di luar kedinasan“. Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut
dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur
negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup
sehari-hari.
Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan
tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan,
bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam
melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
1. Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai
Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan
moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan
pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
- sebagai landasan moral, dan
- sebagai pedoman tingkah laku.
- Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut:
- Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik;
- Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Organisasi Profesi Guru
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa: “Organisasi
profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan yang didirikan dan diurus oleh
guru untuk mengembangkan profesionalitas guru“. Lebih lanjut dijelaskan
hal- hal sebagai berikut.
a. Pasal 41
a. Guru dapat membentuk organisasi
profesi yang bersifat independen.
b. Organisasi profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan
kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi. kesejahteraan,
dan pengabdian kepada masyarakat.
c. Guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi.
d. Pembentukan organisasi profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
e. Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan
dan pengembangan profesi guru.
b. Pasal 42
Organisasi
profesi guru mempunyai kewenangan:
A. menetapkan dan menegakkan kode etik
guru;
B. memberikan bantuan hukum kepada
guru;
C. memberikan perlindungan profesi
guru;
D. melakukan pembinaan dan pengembangan
profesi guru; dan
E. memajukan pendidikan nasional.
Sanksi
dan Pelanggaran Kode Etik Guru
Dalam melaksanakan tugas profesinya
guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri
bangsa. Dari kode etik tersebut penulis hanya akan membahas masalah pelanggaran
dan sanksi yang diberikan jika ada guru yang melanggar kode etik guru.
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru
bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat
Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan
perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik
Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi
terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia
merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan
Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh
organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan
untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat
melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru
dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan
dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan :
A.
Guru dapat di berhentikan tidak
dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena :
·
Melanggar sumpah dan janji jabatan.
·
Melanggar perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
·
Melalaikan kewajiban dalam
melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga
berupa :
1. Teguran
2. Peringatan tertulis
3. Penundaan pemberian hak guru
4. Penurunan Pangkat
5. Pemberhentian dengan hormat
6. Pemberhentian tidak dengan hormat
Itu adalah pelanggaran dan sanksi
yang akan diberikan jika ada guru yang melanggar kode etik guru indonesia.
Contoh
Pelanggaran Kode Etik Guru
Kualasimpang | Harian Aceh – Dua
guru SMP Negeri 4 Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, mengeroyok anak didiknya bernama
Mat Syahwali, 16, hingga babak belur. Kejadian itu membuat orang tua korban
menangis melihat wajah anaknya bonyok. Aksi kekerasan itu dilakukan dua guru
korban, yakni berinisial MA dan RZ terjadi Kamis (31/3). Pengeroyokan tersebut
disaksikan sejumlah siswa dan dewan guru. Mereka sempat histeris menyaksikan kekerasan
dua pendidik itu.
“Guru kami menghajar Mat Syahwali
hingga babak belur tanpa ampun, sehingga kepala dan wajah korban bengkak dan
memar. Bahkan dari mulut Mat Syawali mengeluarkan darah segar.” “Kami sangat
takut melihat kejadian itu. Apa lagi Mat Syahwali terjatuh, bangun dan dihajar
lagi tanpa ampun,” kata sejumlah siswa yang menyaksikan aksi brutal dua gurunya
itu. Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan beberapa temannya menjumpai AM di
ruang dewan guru guna menanyakan acara perpisahan sekolahnya yang direncanakan
berdarmawisata ke Takengon.
Korban yang merasa tidak mampu
karena tidak ada uang, mengusulkan kalau kegiatan itu diganti dengan hiburan
keyboard. Ia mengusulkan pergantian kegiatan melalui voting. Namun, AM menjawab
ketus dan membuat korban tersinggung. “Sudah pasti kau yang menang karena suara
kau yang lebih besar,” ujar rekan sekolah korban mengutip pernyataan AM.Merasa
usulannya tidak diterima, korban bersama teman-temannya keluar meninggalkan AM.
Mereka duduk sambil berbincang-bincang kalau mereka tidak pergi berdarmawisata
karena tidak mempunyai biaya.
Sesaat kemudian, AM melintas dan
menegur korban yang lagi duduk-duduk bersama teman-temannya sambil bercanda.
“Ngapain kamu merepet-repet di luar sini,” tanya AM. Mendengar perkataan itu,
Mat Syahwali langsung menyahut, “Kok sibuk kali kau.” Mendengar ucapan anak
didiknya itu, AM kesal dan mendekatinya korban. Melihat AM mendekat, Mat
Syahwali pun berdiri. Merasa ditantang anak didiknya, AM emosi dan langsung
menghajar korban. “Di situlah perkelahian berlanjut. Melihat perkelahian itu,
RZ pun datang hendak melerai mereka. Namun, korban yang dalam posisi dikepit
oleh tangan RZ, berupaya berontak dan melawan. RZ pun emosi dan ikut menghajar
korban hingga babak belur,” kata mereka.
Saat itu, korban dalam keadaan
berdarah dan wajah babak belur langsung diselamatkan serta diantar pulang ke
rumah oleh teman sekolahnya. Sesampai di rumah, orang tua korban menangis
melihat wajah anaknya babk belur. Orang tua korban hanya bisa pasrah atas
kejadian tersebut. Apa ia seorang janda miskin yang memiliki delapan anak.
Kepala SMP Negeri 4 Tamiang Hulu Heriansyah SPd tidak membantah aksi kekerasan
tersebut. Ia berdalih pengeroyokan itu risiko mendidik anak. “Anak ini
bandelnya, sulit dididik. Guru-guru di sini banyak yang sudah tidak sanggup
mendidiknya. Anak ini sering menjadi pembahasan rapat dewan guru. Tapi, karena
anak ini titipan dari mantan kepala dinas, mau tidak mau kami harus
menerimanya,” ujar dia
“Kebandelan anak ini sudah sangat
luar biasa. Selain tidak pernah mengikuti upacara, anak ini juga tidak pernah
mau mengikuti pelajaran olahraga. Anak ini juga sering diketahui dewan guru
merokok, bersikap kasar dan suka membuat keributan,” tambah Heriansyah.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Armia Fahmi melalui Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Rafi
Darmawan mengatakan pihaknya sudah memintai keterangan korban dan sejumlah
saksi-saksi aksi kekerasan di lembaga pendidikan itu.
Tidak seharusnya kasus seperti ini
terjadi. Guru harus bisa menahan emosinya karena tugas guru mendidik muridnya
dengan cara yang manusiawi dan bijaksana bukan dengan cara kekerasan. Semoga
ini bisa menjadi pelajaran kita semua.
Referensi Kode Etik Guru Dan
Dosen :
http://herdiananantaputra.blogspot.com/2011/04/sanksi-dan-pelanggaran-kode-etik-guru.html
Posting Komentar